Surprise Me!

Poin-poin yang Jadi Target Revisi UU ITE , Pasal Karet Masuk!

2021-06-08 1 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). <br /> <br />Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, dalam konferensi pers di Jakart, Selasa (8/6/2021). <br /> <br />Menurut Mahfud, keputusan untuk merevisi UU ITE datang setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Ia menyebutkan, poin pertama yang akan direvisi adalah soal ujaran kebencian. <br /> <br />"Revisi terbatas itu khusus Undang-undang ITE ini. Apa itu? Mencakup enam masalah saja sebenarnya, yang diatur oleh Undang-undang ITE. Satu, mengenai ujaran kebencian. Agar tidak ditafsirkan macem-maem, ya kita beritahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan. Sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum," ucap Mahfud. <br /> <br />Mahfud menambahkan, poin-poin selanjutnya yang akan direvisi dalam UU ITE adalah kebohongan, perjudian secara online, kesusilaan (sex online), fitnah (pencemaran), dan penghinaan. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon