AMBON,KOMPAS.TV-Penyidik Kejari Kota Ambon telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional persampahan kota ambon tahun anggaran 2019. <br /> <br />Dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle mengumumkan tiga tersangka masing masing L-I yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, N-Y-T Pejabat Pembuat Komitmen dan R-M-S Pemilik salasatu spbu <br /> <br />