KOMPAS.TV - Apa yang harus dilakukan jika memiliki uang yang rusak atau sobek? Uang yang rusak atau tidak layak edar boleh ditukarkan di Bank Indonesia. <br /> <br />Yang termasuk dalam uang tidak layak edar yaitu: uang lusuh, uang cacat, uang rusak, serta uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. <br /> <br />Penukaran uang tidak layak edar bisa dilakukan di di kantor BI setempat atau pada saat kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI. <br /> <br />Untuk uang rusak nantinya bisa diberi penggantian sesuai dengan nilai nominalnya. <br /> <br />Ciri-ciri uang kertas rupiah yang mendapat penggantian sesuai nominal yakni: <br /> <br />- Memiliki ciri-ciri uang kertas rupiah yang dapat dikenali keasliannya. <br />- Memiliki fisik uang kertas rupiah dengan bagian lebih dari 2/3 ukuran aslinya. <br />- Merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. <br /> <br />Sedangkan ciri-ciri uang kertas rupiah yang tidak diberi penggantian yaitu: <br /> <br />- Ukuran uang sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya. <br />- Tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang tersebut berbeda atau tidak lengkap. <br />- Uang rusak tidak mendapatkan penggantian bila menurut pertimbangan bi kerusakan dilakukan secara sengaja. <br /> <br />Bagaimana cara menukarkan uang kertas rupiah yang rusak? <br /> <br />Datang ke kantor BI setempat dengan membawa uang rusak yang masih memenuhi syarat. <br /> <br />Kemudian, serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas untuk dilakukan scanning terhadap uang yang dibawa. <br /> <br />Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama. <br /> <br />Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta pemohon mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan. <br /> <br />Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.(*) <br /> <br />Grafis: Joshua Victor <br /> <br />
