KOMPAS.TV - Penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia akan menggunakan sistem poin. <br /> <br />Ini merupakan ketentuan baru Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. <br /> <br />Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. <br /> <br />Tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan poin terbagi menjadi pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Masing-masing kategori memiliki sanksi poin yang berbeda. <br /> <br />Untuk pelanggaran lalu lintas akan dikenai 1, 3, dan 5 poin. 5 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti: <br /> <br />- Tidak membawa SIM. <br />- Melanggar aturan lalu lintas. <br />- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik. <br />- Melanggar aturan batas kecepatan. <br /> <br />3 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti: <br /> <br />- Menggunakan pelat nomor palsu. <br />- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki. <br />- Kendaraan tidak dilengkapi STNK. <br /> <br />1 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti: <br /> <br />- Tidak menggunakan helm. <br />- Tidak memakai sabuk pengaman. <br />- Mengangkut orang dengan mobil barang. <br /> <br />Untuk kecelakaan lalu lintas akan dikenakan 5, 10, dan 12 poin. 12 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat/meninggal. <br /> <br />10 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan/kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari. <br /> <br />Sedangkan 5 poin dikenakan untuk yang berkendara membahayakan nyawa/barang. <br /> <br />Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyatakan aturan ini dinilai efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas karena adanya ancaman penahanan dan pencabutan SIM. <br /> <br />"SIM kalau sudah ditandai, orang akan berhati-hati pelanggaran pertama, kedua, dan ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya," ujar Sambodo seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/6/2021).(*) <br /> <br />Grafis: Arief Rahman <br /> <br />