Surprise Me!

Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, Pemimpin KPK Minta Penjelasan Dugaan Pelanggaran HAM

2021-06-09 1,019 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik tes wawasan kebangsaan yang tidak meloloskan 75 pegawai KPK dalam proses alih status menjadi ASN, makin berlarut-larut. <br /> <br />Hari Selasa (08/06), pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, yang hendak meminta keterangan mengenai polemik tes wawasan kebangsaan. <br /> <br />Atas ketidakhadiran pimpinan KPK, Komnas HAM akan melayangkan panggilan kedua sebagai pemanggilan terakhir. <br /> <br />Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, lembaganya membutuhkan klarifikasi pimpinan KPK, terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses TWK pegawai KPK. <br /> <br />Pimpinan KPK telah menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM pada 2 Juni 2021. <br /> <br />Alih-alih memenuhi panggilan, pimpinan KPK justru mengirim surat kepada Komnas HAM, untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai dugaan hak asasi manusia yang mereka langgar. <br /> <br />Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mendukung sikap pimpinan KPK yang menolak hadir ke Komnas HAM. <br /> <br />Menurut Tajhjo, tak ada kaitan antara tes wawasan kebangsaan dan pelanggaran HAM seperti yang diadukan sejumlah pegawai KPK. <br /> <br />Direktur Eksekuti Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, punya pandangan lain. <br /> <br />Usman hamid menyebut pemecatan 51 orang pegawai KPK merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat. <br /> <br />Untuk itu, Usman Hamid mendorong Komnas HAM untuk memeriksa dugaan praktik diskriminasi yang sistematik dan hak untuk diakui sebagai subyek hukum, yang diduga dilanggar dalam TWK pegawai KPK. <br /> <br />Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani menegaskan, tes wawasan kebangsaan pegawai KPK tidak pernah dimaksudkan untuk memecat pegawai KPK. <br /> <br />Sistem alih status pegawai KPK seharusnya diproses untuk membuat seluruh pegawai KPK, tanpa terkecuali, menjadi ASN. <br /> <br />Penjelasan pimpinan KPK kepada Komnas HAM diperlukan, untuk membuat polemik alih status asn pegawai KPK semakin transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon