Surprise Me!

Soal TWK Alih Status ASN Pegawai, KPK: Kita Tidak Bisa Memutuskan Sendiri

2021-06-09 1,176 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjelasan pimpinan KPK kepada Komnas HAM, diperlukan sebagai bagian dari langkah untuk mengakhiri polemik tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. <br /> <br />Lalu, jalan tengah apa yang bisa ditempuh pemerintah dan juga KPK untuk mengakhiri kegaduhan, agar tidak mengganggu agenda pemberantasan korupsi? <br /> <br />Kami bahas secara daring Bersama Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch, ICW, Adnan Topan Husodo. <br /> <br />Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, lembaganya membutuhkan klarifikasi pimpinan KPK, terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses TWK pegawai KPK. <br /> <br />Pimpinan KPK telah menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM pada 2 Juni 2021. <br /> <br />Alih-alih memenuhi panggilan, pimpinan KPK justru mengirim surat kepada Komnas HAM, untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai dugaan hak asasi manusia yang mereka langgar. <br /> <br />Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mendukung sikap pimpinan KPK yang menolak hadir ke Komnas HAM. <br /> <br />Menurut Tjahjo, tak ada kaitan antara tes wawasan kebangsaan dan pelanggaran HAM seperti yang diadukan sejumlah pegawai KPK. <br /> <br />Direktur Eksekuti Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, punya pandangan lain. <br /> <br />Usman hamid menyebut pemecatan 51 orang pegawai KPK merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat. <br /> <br />Untuk itu, Usman Hamid mendorong Komnas HAM untuk memeriksa dugaan praktik diskriminasi yang sistematik dan hak untuk diakui sebagai subyek hukum, yang diduga dilanggar dalam TWK pegawai KPK. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon