BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Seorang Warga Banjarmasin bernama Yadi harus menahan kecewa karena tidak bisa mencoblos pilihannya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalsel, rabu 9 juni pagi lantaran tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTT. <br /> <br />Padahal ia mengaku saat pilgub 9 Desember lalu dapat memilih hanya dengan membawa KTP ke TPS. <br /> <br />"Kami kira prosesnya sama, karena tidak dapat undangan jadi kami pakai KTP ternyata tidak bisa, katanya harus tercantum di DPT atau tambahan tapi ternyata tidak ada," ungkap Yadi. <br /> <br />Keluhan nya diterima Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo yang saat itu tengah melakukan pemantauan. <br /> <br />Namun setelah panitia memastikan keterdaftaran warga tersebut, ternyata Ia tidak tercantum dalam daftar dan bawaslu menegaskan hanya warga masuk DPT yang bisa mencoblos dalam PSU ini. <br /> <br />"Kalau tidak ada pencatatan pada 9 desember kita sulit memastikan, setelah diklarifikasi oleh KPPS ternyata nama yang bersangkutan tidak ada," terang Ratna Dewi Pettalolo. <br /> <br />Pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel di Kecamatan Banjarmasin Selatan, tak hanya melalui jalur darat namun juga sungai menggunakan perahu bermotor atau kelotok. <br /> <br />Ratna Dewi Pettalolo bahkan mendampingi pencoblosan jemput bola ke rumah warga yang sakit di kawasan Tanjung Pandan. <br /> <br />"Ini bagian dari pelayanan, kita pastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak memilihnya karena kondisi," ucapnya. <br /> <br />Pemantauan serupa dilakukan 3 Anggota Bawaslu RI lain di daerah lain di Kalsel yang melaksanakan PSU agar warga yang memiliki hak pilih dapat terlayani dengan baik dan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran. <br /> <br />Secara garis besar pelaksanaan PSU di Kota Banjarmasin dinilai relatif lancar dan partisipasi masyarakat meningkat dibandingkan Pilgub Desember lalu. <br /> <br />
