JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya menahan lima tersangka, terkait kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang, Antam. <br /> <br />Penyidik Jaksa Agung, Rabu (09/06) kemarin, kembali menahan satu tersangka yang merupakan komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa. <br /> <br />MT diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi jual beli saham izin usaha pertambangan atau IUP Batu Bara di Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi. <br /> <br />Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung, pada Rabu (09/06) petang. <br /> <br />MT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terkait kasus dugaan korupsi PT Antam yang mengakibatkan negara merugi sebesar 92,5 miliar rupiah. <br /> <br />Tersangka dijerat dengan undang undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. <br /> <br />