JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud MD ungkapkan respons Presiden Joko Widodo terkait RUU KUHP pasal penghinaan Presiden. <br /> <br />Hal ini diungkapkan Mahfud MD dalam cuitan di Twitter Pribadinya pada Rabu (9/6). <br /> <br />Mahfud menjelaskan bahwa dirinya sebelum menjadi Menko Polhukam telah bertanya kepada Jokowi terkait pasal tersebut. <br /> <br />Namun Respon Jokowi lebih memilih menyerahkan kepada Legislatif. Jokowi juga jelaskan dirinya menganggap ada atau tidaknya pasal tersebut dia tetap mendapat hinaan dan tidak memperkarakan. <br /> <br />"Sebelum jadi menko dan ada polemik perlu-tidaknya pasal penghinaan kepada presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap Pak Jokowi," ujar Mahfud. <br /> <br />"Jawabannya terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan," lanjutnya. <br /> <br />Sebelumnya diketahui, RUU KUHP akan mengancam orang yang menghina lembaga negara seperti DPR bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun. <br /> <br />Video Editor: Faqih <br /> <br />
