MEDAN, KOMPAS.TV - DPRD Kota Medan akan memanggil pihak Rumah Sakit Permata Bunda terkait keterlambatan pembayaran upah karyawan. <br /> <br />Pihak rumah sakit juga terancam dikenakan denda akibat keterlambatan pembayaran upah. <br /> <br />Keterlambatan pembayaran upah kepada 200 lebih karyawan Rumah Sakit Permata Bunda tersebut menjadi perhatian. <br /> <br />Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala sangat menyayangkan pengelola rumah sakit atas keterlambatan pengupahan ratusan karyawannya. <br /> <br />Rajuddin mengatakan keterlambatan pembayaran upah merupakan pelanggaran berat dan pihak rumah sakit harus segera melakukan pembayaran. <br /> <br />Untuk mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran upah, DPRD Kota Medan akan memanggil pihak pengelola Rumah Sakit Permata Bunda. <br /> <br />Pihak rumah sakit juga terancam akan dikenakan sanksi denda akibat keterlambatan pengupahan, sesuai dengan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. <br /> <br />Sebelumnya puluhan karyawan RS Permata Bunda melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengelola rumah sakit untuk segera membayarkan upah mereka yang telah telat selama 2 bulan. <br /> <br />Pihak rumah sakit mengaku keterlambatan pembayaran upah akibat kondisi keuangan yang sedang sulit. (*) <br /> <br /> <br /> <br />#rspermatabunda #dprdmedan #upahtelat #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br /> <br /> <br />
