Surprise Me!

Pengacara Rizieq: Tuntutan Jaksa Soal Kasus Tes Swab RS Ummi Hanya Halusinasi

2021-06-10 745 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Rizieq Shihab menjalani sidang nota pembelaan di PN Jakarta Timur pada Kamis, 10 Juni 2021 terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Sidang ini terkait dengan kasus tes usap Rumah Sakit Ummi Bogor. Sebelumnya, Rizieq dituntut 6 tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi. <br /> <br />Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan tuntutan jaksa tidak sesuai dan hanya halusinasi dari Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />"Poinnya adalah tuduhan kebohongan primer dari jaksa penuntut umum adalah ilusi dan halusinasi belaka," kata Aziz Yanuar pada Kamis, 10 Juni 2021. <br /> <br />Aziz juga mengatakan bahwa pihaknya dapat membuktikan dengan beberapa fakta yang ada dan argumentasi yuridis untuk menolak tuntutan Jaksa. <br /> <br />"Kita bisa buktikan dari beberapa fakta dan argumentasi yuridis yang bisa mematahkan klaim dari Jaksa Penuntut Umum," kata Aziz. <br /> <br />Sementara itu, Rizieq Shihab membacakan sendiri nota pembalaannya di depan hakim persidangan. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon