KEDIRI, KOMPAS.TV - Satlantas Polres Kediri Kota akan segera menerapkan peraturan baru tentang penerbitan SIM C menjadi 3 golongan. Nantinya surat izin mengemudi bagi pengguna motor akan dibagi menjadi 3 golongan sesuai kapasitas mesin. <br /> <br />Sejak bulan Februari, Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penerbitan surat izin mengemudi. Dalam peraturan Polri tersebut, SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan, yakni C-1, C-2, C-3. <br /> <br />Menyikapi peraturan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota kini tengah melakukan penyiapan alat serta sarana. Penambahan tempat untuk ujian praktik pembuatan sim juga akan dilakukan. <br /> <br />Hal itu dilakukan, sebagai antisipasi meningkatnya jumlah warga yang melakukan perubahan SIM C sesuai kapasitas kendaraannya. Rencananya penggolongan SIM C tersebut, akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus mendatang. <br /> <br />Satlantas Polres Kediri Kota sendiri, kini juga mulai melakukan sosialisasi mengenai aturan SIM C yang baru kepada warga. <br /> <br />#Kediri #SIMC #Polri #Satlantas #PolresKediriKota #BeritaKediri <br /> <br /> <br /> <br />
