Surprise Me!

Ironis, Mobil Disubsidi Tapi Sembako Dipajaki

2021-06-10 673 Dailymotion

KOMPAS.TV - Apa alasan pemerintah memperluas objek pajak sampai ke sembako, seperti pada beras, gabah, jagung, telur, sampai sayuran? <br /> <br />Pengenaan PPN untuk sembako dikenakan mulai dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. <br /> <br />Sebelumnya, bahan pokok seperti beras, gula, sampai sayur-sayuran dikecualikan dalam pemungutan PPN. <br /> <br />Rencana pemungutan PPN sembako tertuang dalam rancangan undang-undang tentang perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. <br /> <br />Pemerintah sendiri mengusulkan kenaikan PPN yang tadinya 10 persen menjadi 12 persen. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon