SAMARINDA, KOMPAS.TV - Upaya pemerintahan dalam pemberantasan peredaran miras ilegal terus dilakukan pemerintahan Kota Samarinda. <br /> <br />Sebanyak 1.115 botol miras ilegal berbagai jenis dimusnahkan, pemusnahan dilakukan oleh satuan polisi pamong praja menggunakan alat berat bulldozer. <br /> <br />Ribuan miras ini merupakan barang bukti hasil sitaan penertiban kegiatan yustisi 2021 oleh satpol pp di sejumlah warung dan toko yang tidak memilki izin penjulan miras. <br /> <br />Pemusnahan disaksikan langsung ketua pengadilan negeri Samarinda, kejaksaan negeri, jajaran TNI dan polri. <br /> <br />Walikota Samarinda Andi Harun menegaskan, pemusnahan ini telah melalui putusan pengadilan negeri Samarinda dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam tindak pindana ringan. <br /> <br />Disamping itu, mengutip informasi polresta Samarinda, salah satu sumber penyebab terjadinya tindakan kriminalitas meningkat diakibatkan peredaran minuman keras. <br /> <br />Terkait keseriusan pemkot Samarinda dalam memberantas peredaran miras di Kota Samarinda, pihaknya akan terus menertibkan, mengawasi dan mengendalikan, hingga masuk ke ranah pengadilan dan dimusnahkan. <br /> <br />Bahkan pemerintah tak segan untuk mencabut izin bagi para pedagang yang penjual miras ilegal. <br /> <br />#PemusnahanMiras#RibuanMirasIlegal#BerantasMiras <br /> <br />