JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus tes usap Rumah Sakit Ummi, Habib Rizieq Shihab, membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa. <br /> <br />Rizieq keberatan dengan tuntutan hukuman enam tahun. <br /> <br />Dalam kesaksiannya Rizieq juga menceritakan pertemuannya dengan Wali Kota Bima Arya. <br /> <br />Dalam sidang pembelaannya, terdakwa Rizieq Shihab menyebut kalau Wali Kota Bima Arya berbohong dalam proses penanganan kasusnya. <br /> <br />Menurut Rizieq, Bima sempat betemu dirinya saat sedang berada di Rumah Sakit Ummi. <br /> <br /> <br /> <br />Saat itu menurut Rizieq, Bima sempat mengatakan akan menyelesaikan persoalan terkait kasus swab Rumah Sakit Ummi dengan kekeluargaan. <br /> <br />Tapi ternyata kasus ini menurutnya justru dibawa ke kasus pidana. <br /> <br />
