JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR bersikukuh mempertahankan pasal tentang penghinaan Presiden dalam RUU tentang KUHP, walaupun keberadaannya dikhawatirkan akan membungkam kritik dari masyarakat. <br /> <br />Pegiat hak asasi dan kelompok oposisi di DPR menganggap, pencantuman kembali pasal itu dalam RUU KUHP nantinya rawan disalahtafsirkan oleh aparat penegak hukum, guna membungkam kritik terhadap penguasa. <br /> <br />Bagaimana seharusnya pemerintah dan DPR menyikapi pasal yang menuai polemik itu? <br /> <br />Dan mungkinkah untuk dicabut atau direvisi? <br /> <br />Kita bahas bersama dengan sejumlah narasumber melalui daring, di antaranya Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar. <br /> <br />Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform - ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu. <br /> <br />
