SIDOARJO, KOMPAS.TV - Seorang guru di pondok pesantren di Sidoarjo ditangkap polisi setelah melakukan kejahatan seksual kepada 25 santri. <br /> <br />Sejumlah santri di antaranya masih berusia di bawah sepuluh tahun. <br /> <br />Aksi kejahatan seksual guru pesantren ini terbongkar setelah adanya laporan dari donatur yang melihat keanehan pada santri. <br /> <br />Polisi menyebut pelaku melakukan aksinya dengan mengancam para santri. <br /> <br />Selain itu dari hasil penyelidikan terungkap pelaku telah melakukan aksi kejahatan seksual sejak 2016. <br /> <br />Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. <br /> <br />Polisi kini tengah mengembangkan kasus karena diduga korban masih terus bertambah. <br /> <br />Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />