KOMPAS.TV - Meskipun baru akan dibahas oleh pemerintah dan DPR, wacana pengenaan PPN untuk sembako dan sekolah swasta sudah menuai penolakan. <br /> <br />Kementerian Keuangan memastikan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk sekolah dan sembako yang ramai dibicarakan publik tidak akan dikenakan tahun ini. <br /> <br />Hingga kini belum ada pembahasan antara Kementerian Keuangan dan DPR mengenai Revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memuat pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan sembako berkategori premium. <br /> <br />Wacana pengenaan PPN untuk sembako dan sekolah keburu menuai penolakan. <br /> <br />Tenaga pendidik dan orang tua murid menyatakan keberatan jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa bebas PPN. <br /> <br />Pedagang sembako juga menyampaikan keberatannya, jika pemerintah sampai mengenakan PPN atas barang yang mereka jual. <br /> <br />Para pedagang khawatir, jika sembako dikenai ppn ,akan menyebabkan kenaikan harga dan menekan penjualan. <br /> <br />Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin mendorong agar rencana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dipertimbangkan kembali. <br /> <br />Selain karena masyarakat masih terdampak pandemi, Puteri juga khawatir kebijakan ini bisa berdampak kontradiktif pada target pemerintah dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul. <br /> <br />