KOMPAS.TV - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara masih terus bergulir. <br /> <br />75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan KPK melaporkan pimpinan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. <br /> <br />Pimpinan KPK kemudian dipanggil oleh Komnas HAM untuk diperiksa. <br /> <br />Namun pimpinan KPK tak menghadiri pemanggilan tersebut karena tidak jelasnya dugaan pelanggaran HAM. <br /> <br />Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut undang-undang mengatur bisa dilakukan upaya pemanggilan paksa. <br /> <br />Namun hingga kini Komnas HAM masih akan menunggu pimpinan KPK untuk datang. <br /> <br />Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan pimpinan KPK tidak menghadiri pemanggilan karena tak jelasnya dugaan pelanggaran HAM. <br /> <br />Menurutnya sangat penting pimpinan KPK mengetahui dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan untuk menjamin kepastian hukum. <br /> <br />Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyebut sebagai lembaga negara yang bersifat independen, KPK tidak bisa diintervensi lembaga lain dalam melaksanakan tugas dan wewenang. <br /> <br />Bola panas tes wawasan kebangsaan pegawai KPK terus bergulir. <br /> <br />Perlu upaya untuk segera menyelesaikannya agar tak berpotensi mengganggu kinerja pemberantasan korupsi. <br /> <br />Bagaimana menilai tes wawasan kebangsaan KPK ini secara jernih? <br /> <br />Benarkah tes wawasan kebangsaan ini bisa disebut prosedur wajar dalam mengukur wawasan dan komitmen kebangsaan pegawainya? <br /> <br />Simak pembahasannya bersama Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir, dan Pengamat Politik LIPI, Wasisto Raharjo Jati. <br /> <br />