KOMPAS.TV - Pengurus GKI Yasmin menilai pemberian lahan hibah oleh Pemkot Bogor tidak menyelesaikan polemik GKI Yasmin selesai. <br /> <br />Menurut pihak GKI Yasmin, Pemkot Bogor belum mampu menyelesaikan masalah ini. <br /> <br />Lewat keterangan persnya secara virtual, pihak GKI Yasmin menilai harusnya Pemkot Bogor tetap melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin tahun 2011. <br /> <br />Saat ini, Gedung Gereja GKI Yasmin yang berlokasi di jalan KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Kota Bogor masih disegel. <br /> <br />Bahkan, IMB gedung juga masih belum aktif yang dinilainya bertentangan dengan putusan hukum. <br /> <br />Sementara itu, Mantan Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, PGI, Albertus Patty menyarankan GKI Yasmin untuk menerima relokasi yang diberi Pemkot Bogor. <br /> <br />Keputusan ini juga diharapkan menjadi jalan keluar agar persoalan ini tidak berlarut-larut. <br /> <br />Sementara itu, Komnas HAM menilai penyelesaian sengketa GKI Yasmin dengan relokasi bukanlah solusi yang ideal namun bisa menjadi jalan keluar. <br /> <br />Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan kasus penolakan keberadaan tempat ibadah bagi umat Kristiani di Bogor telah berlangsung cukup lama. <br /> <br />