Surprise Me!

Jadi Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Pasutri Lansia di Gresik Diusir dari Tempat Tinggalnya

2021-06-16 127 Dailymotion

GRESIK, KOMPAS.TV - Dengan langkah tertatih, sepasang suami istri lansia, Ripan dan Munawaroh, warga Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, mendatangi Mapolsek Gresik, Jawa Timur. <br /> <br />Ripan dan Munawaroh hendak melaporkan intimidasi dan pengusiran yang mereka terima, dari seseorang yang mengaku memiliki sertifikat rumah dan tanah yang mereka tinggali. <br /> <br />Semua berawal dari kebaikan pasangan lansia ini, yang meminjamkan sertifikat tanah dan rumah kepada atasan anaknya pada 2014, untuk dijadikan jaminan hutang ke bank. <br /> <br />Utang budi karena anaknya telah diberi pekerjaan, menjadi alasan pasutri ini meminjamkan sertifikat tanah seluas sekitar 38 meter persegi. <br /> <br />Sang atasan telah meminjam sertifikat tanah sebanyak 3 kali. <br /> <br />Pada peminjaman yang pertama dan kedua, Ripan dan Munawaroh diberi uang 2 juta rupiah. <br /> <br />Saat peminjaman yang ketiga, orang tersebut meminta Ripan tanda tangan di atas sebuah blangko, dan hingga hari ini, sertifikat itu tidak pernah kembali. <br /> <br />Hingga beberapa bulan kemudian, petugas bank datang tanah dan rumah Ripan. <br /> <br />Sertifikat tanah itu ternyata telah berbalik nama dan dijual ke orang lain. <br /> <br />Meski kondisinya tidak layak, rumah dan tanah ini adalah harta satu-satunya Ripan dan Munawaroh. <br /> <br />Polisi menyarankan ripan dan istrinya, untuk melengkapi bukti keabsahan kepemilikan sertifikat dari BPN Gresik. <br /> <br />Keabsahan sertifikat tanah akan dijadikan dasar kuat, untuk melaporkan atasan anaknya sebagai pelaku penipuan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon