KOMPAS.TV - Menteri Agama mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan keagamaan. <br /> <br />Hal ini dilakukan di tengah lonjakan kasus covid-19. <br /> <br />Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memutuskan seluruh kegiatan yang melibatkan rumah ibadah di zona merah dan oranye dilarang. <br /> <br />Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona. <br /> <br />Sementara itu, Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka menolak wacana lockdown se-Jawa. <br /> <br />Menurutnya itu tidak adil, terutama bagi wilayah di luar zona merah. <br /> <br />Menurutnya, perekonomian di Solo mulai bangkit dan akan sulit apabila ada lockdown. <br /> <br />Kota Solo sendiri tergolong dalam zona oranye, dimana penularan covid-19 mulai terkendali. <br /> <br />Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, mayoritas justru berasal dari luar daerah seperti Solo Raya dan Kudus. <br /> <br />Disisi lain perekonomian Solo mulai bangkit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. <br /> <br />Masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang selama protokol kesehatan dipatuhi. <br /> <br />Lockdown se-Jawa akan merugikan wilayah yang tidak termasuk zona merah. <br /> <br />Justru saat ini yang harus dikebut adalah vaksinasi untuk memperoleh kekebalan komunitas. <br /> <br />Selain itu perda yang mengatur PPKM mikro harus benar-benar dipatuhi warga masyarakat. <br /> <br />Sebab jika abai, yang rugi adalah masyarakat sendiri. <br /> <br />Kudus, Bangkalan, serta zona merah lainnya harus menjadi contoh betapa mahalnya yang harus dibayar akibat mengabaikan protokol kesehatan. <br /> <br />
