KOMPAS.TV - Terjadi lonjakan kasus positif covid 19 di Jakarta pasca libur lebaran membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegaskan akan memberikan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan. <br /> <br />Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perketat pengawasan dalam implementasi perpanjangan PPKM Mikro sampai 28 Juni nanti. <br /> <br />Jumlah petugas yang melakukan operasi yustiis protokol kesehatan akan ditambah di tempat-tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan, seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan. <br /> <br />Pemprov DKI tegaskan pelanggar prokes akan diberi sanksi. <br /> <br />Saat ini, keterpakaian tempat tidur pasien covid-19 di Jakarta sudah mencapai 75%. <br /> <br />Jakarta sendiri tercatat memiliki kasus covid tertinggi. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan akan ada pengetatan pengawasan protokol kesehatan di unit usaha dan perkantoran. <br /> <br />Pemprov ingatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. <br /> <br />Pemprov DKI masih menerapkan PPKM di tengah meningkatnya kasus baru covid-19 DKI Jakarta. <br /> <br />Namun sesuai arahan Presiden Joko Widodo akan ada pengetatan penerapan protokol kesehatan di lapangan, termasuk kepada perkantoran, unit usaha, pasar hingga mal. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI akan mengerahkan aparat dan meningkatkan oprasi yustisi untuk memastikan prokes berjalan baik. <br /> <br />Riza mengingatkan Pemprov akan mempertegas sanksi kepada pelanggar. <br /> <br />
