Surprise Me!

Rizieq Shihab Sampaikan 36 Poin Sanggahan dalam Sidang Duplik Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

2021-06-17 23 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/06) pagi. <br /> <br />Agenda sidang adalah pembacaan duplik, atau jawaban terdakwa atas replik Jaksa. <br /> <br />Duplik disampaikan ketiga terdakwa kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat dan, menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas. <br /> <br />Ketiganya tak menerima penyataan Jaksa yang sebelumnya disampaikan dalam sidang replik. <br /> <br />Sebelumnya, terkait kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jaksa memberikan tuntutan 6 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, karena dinilai menyebarkan berita bohong, terkait hasil tes usap covid-19 yang dijalaninya. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon