PANGKAL PINANG, KOMPAS.TV - Harus rela berpisah dengan sang anak setelah ia di jemput Tim Buser Naga Polres Pangkal Pinang. <br /> <br />Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menganiyaan tetangganya sendiri pada 9 Juni lalu. <br /> <br />Pelaku menganiaya tetangganya menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. <br /> <br />Kejadian berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang tidak terima ditegur saat ia menasihati anaknya di rumahnya. <br /> <br />Korban langsung mendatangi dan menegur pelaku karena suara pelaku saat menasihati anaknya dianggap terlalu berisik. <br /> <br />Alhadi mengaku gelap mata tak terima ditegur tetangganya, ia langsung melayangkan sabetan senjata tajam. <br /> <br />Usai beraksi pelaku pun melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Pedindang sebelum akhirnya ditangkap polisi. <br /> <br />Polisi menyita sebuah senjata tajam yang digunakan pelaku menganiaya korbannya. <br /> <br />Ia diancam pasal penganiayaan yang menyebabkan korban terluka dengan hukuman penjara selama 5 tahun. <br /> <br />