PANGKALPINANG, KOMPAS.TV - Pria warga Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ini, memeluk, mencium, dan memberi nasihat kepada anaknya, saat ia dijemput Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. <br /> <br />Pria 35 tahun ini ditangkap polisi, lantaran melakukan tindak penganiayaan berat terhadap tetangganya sendiri. <br /> <br /> <br />Pelaku menganiaya tetangganya menggunakan senjata tajam, hingga korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. <br /> <br />Penganiayaan berawal dari pelaku yang tidak terima ditegur korban, saat ia menasihati anaknya di rumahnya. <br /> <br />Ketika itu, korban mendatangi dan menegur pelaku, karena suara pelaku saat menasihati anaknya dianggap terlalu berisik. <br /> <br />Polisi mengamankan barang bukti sebilah parang, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. <br /> <br />Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan. <br /> <br />