PALEMBANG, KOMPAS.TV - Mantan Sekda dan Mantan Karo Kesra Pemprov Sumatra Selatan, tahun 2013-2016, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang. <br /> <br />Keduanya kemudian ditahan Kejaksaan Tinggi Sumsel, di Rumah Tahanan Pakjo Palembang. <br /> <br />Keluar dengan mengenakan rompi oranye, dari ruang pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mukti Sulaiman, dan Ahmad Nasuhi, keduanya mantan Sekda dan Kepala Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2013-2016 setelah di periksa selama 5 jam, tim penyidik pidana khusus. <br /> <br />Pemeriksaan keduanya, awalnya sebagai saksi dari dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Namun setelah pemeriksaan mereka ditetapkan menjadi tersangka. <br /> <br />Menurut Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, penetapan tersangka pada keduanya, karena sebagai kuasa anggaran dalam pembangunan masjid. <br /> <br />Mukti Sulaiman menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, saat itu juga menjabat sebagai ketua pembangunan masjid, sementara Ahmad Nasuhi, mengetahui proposalnya. <br /> <br />Setelah ditetapkan menjadi tersangka, keduanya kemudian di bawa ke Rutan Pakjo Palembang. <br /> <br />#Korupsi #MasjidSriwijaya #PemprovSumsel <br /> <br />