KOMPAS.TV - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Erdian Aji Prihartanto atau Musisi Anji, menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. <br /> <br />Selama tiga jam, Anji menjalani pemeriksaan atau assesment rehabilitasi. <br /> <br />Permintaan rehabilitasi diajukan pihak keluarga Anji. <br /> <br />Pihak Polres Jakarta Barat sebelumnya sudah melayangkan permohonan assesment rehabilitasi Anji untuk diakomodasi oleh petugas BNNP DKI Jakarta. <br /> <br />Seusai menjalani proses assesment, Anji menyebut ada sejumlah hal terkait dengan hukum dan kondisi kesehatannya yang ditanyakan pihak BNN. <br /> <br />Sebelumnya, Erdian Aji Prihartanto alias Aji mengaku mendapatkan ganja dari sebuah situs bernama mega*****astore.com yang diduga berasal dari Amerika Serikat. <br /> <br />Untuk mengakses situs tersebut, Anji harus memiliki akses id yang diakuinya didapat dari seseorang yang kini berstatus buronan. <br /> <br />"Menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar, yaitu website mega*****astore.com, situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (16/7/2021). <br /> <br />Melalui assesment, BNN akan menilai layak atau tidaknya Anji menjalani rehabilitasi. <br /> <br />
