Surprise Me!

OJK Blokir 62 Entitas Kripto Ilegal

2021-06-17 145 Dailymotion

KOMPAS.TV - Hingga bulan Juni 2021, Otoritas Jasa Keuangan, (OJK) menyatakan telah memblokir 62 entitas kripto ilegal dengan beragam modus. <br /> <br />Iming- iming untung besar selalu menjadi modus yang digunakan. <br /> <br />Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyebut modus utama yakni menjanjikan untung tetap atau fixes income satu persen per hari atau 14% per minggu. <br /> <br />Modus yang digunakan untuk iming-iming menjanjikan untung besar dan tetap. <br /> <br />Tongam juga menambahkan, ada entitas kripto ilegal yang menggunakan skema piramida multi level marketing dengan menambahkan bonus. <br /> <br />Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi menyebut pertumbuhan ekonomi kripto sangat tinggi di Indonesia. <br /> <br />Hal ini tercatat transaksi aset kripto di Indonesia naik lima kali lipat dalam lima bulan diawal 2021. <br /> <br />Angkanya bahkan tumbuh menjadi 370 triliun rupiah. Dari sisi pemain naik 50% di tahun 2021 menjadi 6,5 juta di mana pada 2020 lalu tercatat hanya 4 juta orang. <br /> <br />Sementara, dari sisi jumlah perdagangan, transaksi aset kripto pada 2020 saja berada di angka 65 trilun. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon