JAKARTA, KOMPAS.TV - Buronan kasus pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis ditangkap otoritas Singapura. <br /> <br />Pemerintah terus mengupayakan untuk mendeportasi Adelin ke Indonesia. <br /> <br />Adelin ditangkap di Singapura lantaran memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. <br /> <br />Di persidangan, Adelin mengaku bersalah. <br /> <br />Atas dasar itu pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda 14.000 dollar Singapura dan dideportasi dari Singapura. <br /> <br />Sebelumnya Adelin lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. <br /> <br />Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. <br /> <br />Kini Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura tengah bersiaga di Singapura untuk memulangkan buronan kelas kakap ini ke Jakarta. <br /> <br />Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin. <br /> <br />