JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga Juni 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 62 entitas kripto ilegal dengan beragam modus. <br /> <br />Iming-iming untung besar selalu menjadi jualan para penipu. <br /> <br />Ketua Satgas Wasapada Investaai, Tongam Lumban Tobing menyebut modus utama adalah menjanjikan untung tetap atau fixes uncome satu persen per hari atau 14 persen per minggu. <br /> <br />Bahkan ada entitas kripto ilegal yang menggunakan skema piramida multi level marketing dengan ganjaran akan lebuh banyak bonus yang didapat. <br /> <br />