JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas lebih dari separuh hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding. <br /> <br />Keputusan itu tercantum di situs Mahkamah Agung tertanggal 14 Juni 2021 yang menyebutkan Pinangki dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah atau diganti pidana kurungan 6 bulan. <br /> <br />Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI memberi diskon hukuman kepada Pinangki dengan alasan hukuman sebelumnya terlalu berat dan Pinangki sudah mengakui kesalahannya hingga dipecat dari Kejaksaan. <br /> <br />Pertimbangan lainnya karena statusnya sebagai ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. <br /> <br />LSM anti korupsi ICW menilai Pinangki seharusnya dapat hukuman lebih berat karena jabatannya sebagai jaksa seharusnya membantu penegakan hukum kasus korupsi Djoko Tjandra. <br /> <br />Sementara itu tak terima hasil banding lebih rendah hingga pemotongan 6 tahun kepada Pinangki, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kejaksaan Agung. MAKI mendesak jaksa penuntut umum, mengajukan kasasi di Mahkamah Agung guna memenuhi rasa keadilan. <br /> <br />Hingga kini jaksa penuntut umum belum bereaksi atas pemotongan hukuman penjara selama 6 tahun bagi Pinangki. <br /> <br />Bagaimana mencermati diskon vonis Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dinilai sebagian kalangan telah mencederai rasa keadilan. <br /> <br />Simak pembahasannya bersama Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, serta Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan. <br /> <br /> <br />