JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo, menyebut pihaknya sudah menahan enam orang oknum TNI AL pelaku penganiaya warga di Purwakarta, Jawa Barat. <br /> <br />"Pelakunya sudah ada enam orang. Sekarang sudah kita tahan. Nanti kita proses dalam waktu yang dekat. Dalam proses tersebut, lima hari berkas sudah kita kirim ke Pengadilan Militer," ucap Danpuspomal. <br /> <br />Keterangan tersebut disampaikan Danpuspomal dalam konferensi pers bersama Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, di Puspomal, Jakarta, Jumat (18/6/2021) pagi. <br /> <br />Menurut Danpuspomal, dari hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka terbukti melakukan tindakan penganiayaan dan melanggar pasal 351 KUHP, serta pasal 354 KUHP. <br /> <br />"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354. Penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Itu sanksi hukumannya maksimal sepuluh tahun dan proses ini kita transparan," lanjutnya. <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />
