MEDAN, KOMPAS.TV - Akibat pemagaran sepihak yang dilakukan salah satu perusahaan swasta, belasan petani pemilik lahan dan sawah di Jalan Abdul Hakim Ujung, Desa Padang Bulan Selayang I Medan, tidak dapat bercocok tanam. <br /> <br />Mereka tidak dapat menggunakan lahan selama 2 tahun terakhir karena pemagaran yang dilakukan perusahaan tersebut terlalu panjang dan tidak memiliki izin. <br /> <br />Salah seorang petani, Besty Reulina mengatakan mereka sudah 39 tahun memiliki tanah tersebut dan bersertifikat sejak tahun 1982. <br /> <br />Namun PT JIP menembok tanah mereka sepanjang 25 ribu meter persegi. <br /> <br />Warga meminta Wali Kota Medan agar menertibkan tembok yang merupakan bangunan liar. <br /> <br />Kuasa hukum warga H. Silitonga mengatakan mereka telah menindaklanjuti hal ini melalui proses hukum. <br /> <br />Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan hukum. <br /> <br />Warga dan petani berharap Pemerintah Kota Medan dan kepolisian mau bertindak tegas atas tindakan perusahaan. (*) <br /> <br />
