SANGATTA, KOMPAS.TV - Bertempat di Kampung Perdau, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, <br />Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Polisi kembali mendatangi <br />kediaman pelaku pembunuhan berinisial A-K, untuk melakukan olah tempat <br />kejadian perkara dan serta memeriksa sejumlah saksi. <br /> <br />Dirumah inilah pelaku berinisial A-K dengan sadis menghilangkan nyawa <br />istri dan anaknya dengan membabi buta, sehingga dijadikan tersangka <br />oleh pihak kepolisian. <br /> <br />dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan enam saksi, polisi mendapatkan <br />motif pelaku karena terbelit hutang. Akibatnya, pelaku gelap mata <br />hingga berhalusinasi. <br /> <br />Tidak jauh dari rumah pelaku, di Mesjid Al-Ihya yang saat itu <br />mengadakan pengajian, kaget dengan kedatangan pelaku dengan keadaan <br />bugil dan membawa senjata tajam yang berlumuran darah. Dengan suara <br />lantang sambilmeneriakkan nama abu bakar yang merupakan imam masjid, <br />pelaku lalu meyerang membabibuta. <br /> <br />Beruntung, tebasan pelaku bisa dihindari oleh imam mesjid, dan <br />langsung menahan dengan meja al-quran, hingga membuat leher dan jari <br />abu bakar terluka ringan. Akhirnya pelaku diamankan oleh warga. <br /> <br />Menurut keterangan sejumlah saksi, A-K sehari-hari merupakan sosok <br />yang baik dan tidak ada masalah dengan tetangga, A-K juga sering <br />sholat ke mesjid dengan anaknya. Dengan kejadian ini tetangga merasa <br />heran sekaligus takut dengan pelaku. <br /> <br />Saat ini polisi masih memeriksa saksi-saksi dan memasang garis polis <br />di TKP. Jika terbukti bersalah, pelaku dikenakan pasal 338 junto 340 <br />kuhp, dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup atau hukuman <br />mati. <br /> <br />#KalimantanTimur #KasusPembunuhanIstriAnak #Bengalon <br /> <br />
