KOMPAS.TV - Pemerintah menyatakan akan meniadakan cuti bersama Natal 2021 dan juga mengganti dua hari libur nasional. <br /> <br />Hari libur yang diganti yakni libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan juga libur Maulid Nabi Muhammad. <br /> <br />Keputusan ini diambil menyusul pandemi Covid-19 yang tak kunjung membaik di tanah air. <br /> <br />Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/6) seperti dikutip dari Tribunnews.com. <br /> <br />Muhadjir menjelaskan pergeseran hari libur dilakukan untuk mengantisipasi laju penularan Covid-19. <br /> <br />Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang mulanya jatuh pada Selasa (10/8) menjadi Rabu (11/8). <br /> <br />Selain itu, pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada Selasa (19/10) menjadi Rabu (20/10). <br /> <br />Sementara cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember mendatang diputuskan dihapus. <br /> <br />Muhadjir berujar, langkah ini sudah dibahas dan juga disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). <br /> <br />Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Virus Corona yang dilakukan pemerintah. <br /> <br />"Sesuai arahan bapak presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik. Maksud saya secara tuntas," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021). <br /> <br />Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut Muhadjir telah memberikan instruksi untuk meninjau ulang libur nasional. <br /> <br />Untuk diketahui, libur nasional tersebut telah diatur dalam SKB 3 menteri, yakni MenPAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama. <br /> <br />
