JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur dan cuti bersama 2021. <br /> <br />Keputusan ini diambil atas pertimbangan kasus Covid yang terus melonjak di sejumlah daerah. <br /> <br />Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi menyebut jika pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama. <br /> <br />Dua tanggal yang diubah adalah libur tahun baru islam menjadi 11 Agustus 2021 serta libur Maulid Nabi Muhammad tanggal 20 Oktober. <br /> <br />Pemerintah juga memutuskan tanggal 24 Desember sebagai cuti bersama natal dihapus. <br /> <br />Tingginya kasus positif corona di DKI Jakarta memunculkan wacana untuk menutup kantor kementerian dan lembaga atau lockdown. <br /> <br />Atas wacana ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi, Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan melakukan penutupan kantor kementerian. <br /> <br />Tjahjo menyebut kebijakan untuk menerapkan kerja dari rumah atau dari kantor merujuk pada keputusan masing-masing kementerian. <br /> <br /> <br />