Surprise Me!

Adelin Lis Didenda 14.000 SGD Karena Paspor Palsu

2021-06-20 125 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kakap kasus pembalakan liar Adelin Lis ke Indonesia. <br /> <br />Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (19/6/2021) malam. <br /> <br />Dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan, buron Adelin Lis tiba di bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat. <br /> <br />Oleh petugas, Adelin lis kemudian dibawa ke dalam mobil menuju ke kantor Kejaksaan Agung. <br /> <br />Buronan kasus pembalakan liar selama 13 tahun, Adelin Lis ditangkap otoritas Singapura. <br /> <br />Adelin ditangkap di Singapura lantaran memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. <br /> <br />Di persidangan, Adelin mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda 14.000 dollar Singapura dan dideportasi dari Singapura. <br /> <br />Sekitar pukul 20.45 WIB, buron Adelin Lis tiba di Kejaksaan Agung RI di kawasan Jakarta Selatan. <br /> <br />Adelin Lis akan menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung. <br /> <br />Adelin Lis sudah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembalakan liar sebelum kabur ke luar negeri pada 2008 lalu dan buron sekitar 13 tahun. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon