JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta akan disekat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, atau PPKM Mikro yang diperketat mulai besok, Selasa 22 Juni sampai 5 Juli 2021. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa mulai malam ini (21/06) akan ada pembatasan yang dilakukan Polda Metro Jaya dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. <br /> <br />Ada 10 kawasan yang dilakukan pembatasan di masa PPKM Mikro, dengan tujuan membubarkan kerumunan demi memutus penyebaran covid-19. <br /> <br />Berikut adalah 10 titik yang akan dibatasi mobilitasnya. <br /> <br />Kawasan Bulungan, Kemang, Gunawarman, Jakarta Selatan. <br /> <br />Kemudian di Jakarta Pusat meliputi Sabang, Cikini Raya, dan Asia Afrika. <br /> <br />Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat dan di Jakarta Utara meliputi Boulevard Kelapa Gading, Kawasan Pantai Indah Kapuk. <br /> <br />Dinas perhubungan juga mengatur kembali jam operasional transportasi umum di Jakarta. <br /> <br />Transjakarta pukul 05.00 sampai 22.00 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek, juga pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. <br /> <br />MRT pukul 05.00 sampai 23.00 WIB, sedangkan LRT pukul 05.30 hingga 22.00 WIB malam. <br /> <br />Angkutan perairan pukul 05.00 hingga 18.00 WIB. <br /> <br />Amari dan angkutan tenaga kesehatan transjakarta pukul 10.00 hingga 23.00 WIB. Sementara KRL sesuai jam operasional KRL. <br /> <br />