Demi memutus melonjaknya penyebaran Covid-19 yang sedang meningkat akhir-akhir ini, Pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan termasuk jam operasional pusat keramaian.<br /><br />Link Terkait:<br />https://www.suara.com/bisnis/2021/06/21/134536/mal-kafe-hingga-pedagang-kaki-lima-boleh-buka-sampai-jam-8-malam?page=all<br /><br />Restoran, kafe, pedagang kaki lima, hingga pusat perbelanjaan atau mal yang boleh dibuka hanya pukul 8 malam. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan kegiatan publik itu dilakukan di semua tempat yang berpotensi terjadi kerumunan. <br /><br />"Restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri di pasar atau di mal, sesuai dengan jam operasional, jadi dibatasi sampai jam 8 malam. Kemudian protokol kesehatan juga diperketat," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual.<br /><br />#PSBBMikro #Covid19 #KPCPEN<br />==================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />