PALEMBANG, KOMPAS.TV - Empat orang, tiga diantaranya perempuan, masih satu keluarga ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, karena menjual sabu-sabu. Para tersangka berbagi peranan dalam bisnis narkoba tersebut. <br /> <br />Polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang, meminta seorang ibu, yang belakangan diketahui bernama Cik Ida, untuk membuka genteng rumahnya, tempat disemunyikannya sabu-sabu. <br /> <br />Awalnya tersangka berpura-pura tak mengetahui benda yang disimpan tersebut, namun setelah diminta Polisi menerangkan dan menunjukkannya, tersangka menyebutnya sabu-sabu. <br /> <br />Barang bukti tersebut dicari Polisi, disalah satu rumah yang berada di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, setelah menangkap Mat Arif, yang mengedarkan sabu. <br /> <br />Dari pengembangan Polisi tersebut, akhirnya menangkap dua orang lainnya. Dari pemeriksaan Polisi, keempatnya masih satu keluarga. <br /> <br />Dalam bisnis narkoba itu, mereka berbagi peran sebagai pengedar, pemasok, bendahara dan penyedia lokasi penyimpnan narkoba. <br /> <br />Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita, sabu seberat 15,80 gram, klip plastik kecil, timbangan digital dan uang tunai. <br /> <br />Dari catatan Polisi, tersangka Cik Ida, sudah dua kali dihukum dengan kasus yang sama, penangkapan ini merupakan penangkapan ketiga atas dirinya. <br /> <br />Untuk proses hukumnnya para tersangka kini ditahan di tahanan Polrestabes Palembang. <br /> <br />#SatuKeluarga #Narkoba #PolrestabesPalembang <br /> <br />