Jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap lima pelaku perusakan dan penganiayaan sopir truk yang terjadi di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (18/6/2021). Lima tersangka ini merupakan rombongan pengantar jenazah yang saat itu hendak dikuburkan ke TPU Rorotan.<br /> <br /><br /> <br />Lima tersangka tersebut yakni A-J, K-B, M-F, R-F, Dan A-R-P. Salah satu dari kelima tersangka berinisial A-J merupakan anak dari jenazah yang saat itu hendak dikuburkan di TPU Rorotan, Jakarta Utara.<br /> <br /><br /> <br />Kelima tersangka mengaku emosi dan tidak sabar lantaran sopir truk dinilai menghalangi jalanan yang dilalui rombongan iringan jenazah. Para tersangka memukuli sopir truk dan memecahkan kaca depan truk menggunakan batu. <br /> <br /><br /> <br />Atas kejadian tersebut, sopir truk mengalami luka ringan di bagian wajah. Kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.<br />Pelaku Pengeroyokan Truk di Cilincing Ditangkap