Surprise Me!

Simak Aturan Terbaru dalam PPKM Mikro DKI Jakarta

2021-06-23 59 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengetatan dalam pelaksanaan PPKM Mikro. <br /> <br />Aturan pengetatan tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. <br /> <br />Perpanjangan PPKM Mikro di DKI Jakarta akan dilaksanakan hingga 5 Juli 2021. <br /> <br />Ada 11 poin yang menjadi aturan terbaru dalam Kepgub baru Anies ini. Aturan ini berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya. <br /> <br />Untuk perkantoran di seluruh Jakarta diminta menerapkan 25% work from office (WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah. <br /> <br />"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies. <br /> <br />Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah. <br /> <br />Video editor: Lisa <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon