KOMPAS.TV - Penyidik aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, menahan mantan asisten 2 Pemprov Lampung dan mantan Kadis Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung terkait korupsi pengadaan benih jagung senilai Rp 140 miliar. <br /> <br />"Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan dengan sumber awal laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap pemeriksaan Kementerian Pertanian," ujar Kepala Kejati Lampung, Heffinur. <br /> <br />Dua ASN itu adalah Edi dan Herlin. Keduanya pernah menjadi pemegang kebijakan di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung tersebut. <br /> <br />"Satu tersangka lain berinisial IM, yang merupakan umum (rekanan)," kata Heffinur. <br /> <br />Dalam penahanan ketiga tersangka, Edi Yanto, Mantan Asisten di Pemprov Lampung, Herlin maupun Imama yang merupakan sebagai rekanan proyek enggan memberikan komentar. <br /> <br />Mereka bergegas menaiki mobil tahanan Kejati Lampung yang hendak dititipkan ke Rutan Bandar Lampung. <br /> <br />Edi Yanto dan Imama ditahan di Rutan Bandar Lampung, sementara tersangka Herlin tidak ditahan karena menderita sakit. <br /> <br />Saat ini, Kejati Lampung terus menyelidiki korupsi benih jagung dan mencari kemungkinan tersangka baru. <br /> <br /> <br />