KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan Pemprov masih menggodok wacana kenaikan tarif parkir di Ibu Kota. <br /> <br />Jika diberlakukan, kenaikan tarif parkir, dapat menjadi salah satu faktor mengurangi kemacetan di Jakarta. <br /> <br />Pengaturan tarif parkir nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 31 Tahun 2017. <br /> <br />Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI menyatakan bakal mengenakan tarif parkir Rp 60.000 per jam bagi mobil. <br /> <br />Tiga lokasi disiapkan untuk uji coba tarif parkir ini yaitu lapangan parkir Irti Monas, Lapangan parkir Samasat dan Lapangan Parkir Blok M Square. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan kenaikan tarif parkir beriringan dengan sejumlah faktor. <br /> <br />Di antaranya meningkatnya pendapatan serta kemacetan lalu lintas di suatu daerah termasuk Ibu Kota Jakarta. <br /> <br />Sementara itu, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing menilai kebijakan menaikkan tarif parkir tidak berada di waktu yang tepat. <br /> <br />Menurut David, menaikkan tarif parkir akan memberatkan warga yang memilih bepergian dengan kendaraan pribadi di tengah kekhawatiran potensi penyebaran covid-19 pada transportasi umum. <br /> <br /> <br />
