LAMPUNG, KOMPAS.TV Jenik (50th) tersangka pembunuhan berencana sudah menjadi buronan Pihak kepolisian dari Polres Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan sejak 2016 lalu. <br /> <br />Ia berhasil di ringkus oleh satuan reskrim Polsek Tanjung Senang Bandar Lampung di dalam rumah kontrakan di kawasan jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Rabu (23/6) malam. <br /> <br />Dalam penangkapanya, tersangka yang sedang beristirahat ini tidak melakukan perlawanan kepada pihak kepolisian. <br /> <br />Dalam catatan kepolisian, Jerik merupakan satu dari 7 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang kabupaten Ogan Kemering Ilir, Sumatera Selatan. <br /> <br />Peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun 2016 silam, dimana para tersangka telah merencanakan membunuh korban yang merupakan ayah dan anak, lantaran dipicu perselisihan lahan. <br /> <br />Setelah diamankan, jerik yang diketahui sudah beberapa minggu tinggal di Kota Bandar Lampung ini akan diserahkan ke Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, guna penyilidikan lebih lanjut. <br /> <br />Saat dimintai keterangan oleh petugas, Jerik mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan, ia berdalih hanya turut menyaksikan pembunuhan yang dilakukan tak jauh dari kediamanya. <br /> <br />Kepada polisi Jerik tidak merasa kabur, selama ini ia tinggal di kota Bandar Lampung untuk mengurus keperluan sekolah anaknya. <br /> <br />#buronandiringkuspolisi #pelakupembunuhan6tahunburon #polsektanjungsenang <br /> <br />