LAMPUNG, KOMPAS.TV - Setelah enam tahun pengejaran, polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan berencana di Lampung. <br /> <br />Tersangka warga sungai menang Kabupaten Ogan Kemering Ilir Sumatera Selatan ditangkap di sebuah rumah di Bandar Lampung. <br /> <br />Palaku adalah salah satu tersangka dari 7 pelaku lainnya yang telah ditangkap polisi. <br /> <br />Ia masuk daftar pencarian orang Polda Sumatera Selatan sejak 2016 lalu. <br /> <br />Pelaku bersama 7 rekanya diketahui membunuh dua korban, bapak, dan anak dengan cara ditembak menggunakan senjata api milik para pelaku. <br /> <br />Polisi menyebut, pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran dipicu masalah sengketa lahan garapan di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. <br /> <br />Dihadapan petugas, tersangka mengelak ikut serta dalam kasus pembunuhan itu. <br /> <br />Ia menyebut hanya melihat peristiwa pembunuhan terhadap kedua korban menggunakan senjata api dari rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian. <br /> <br />Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani penyelidikan lanjutan. <br /> <br />Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara dua puluh tahun penjara atau hukuman mati. <br /> <br />
