JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat, divonis satu tahun penjara. <br /> <br />Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni dua tahun penjara. <br /> <br />Perbuatan Andi Tatat dianggap meresahkan masyarakat. <br /> <br />Andi Tatat juga dianggap menghalang-halangi satgas covid-19 Kabupaten Bogor yang hendak memeriksa kesehatan Rizieq Shihab. <br /> <br />Sementara menantu Rizieq, Hanif Alatas juga divonis satu tahun penjara dalam perkara yang sama. <br /> <br />Vonis Hanif lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni dua tahun penjara. <br /> <br />Sementara terdakwa kasus tes usap palsu, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara. <br /> <br />Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni enam tahun penjara. <br /> <br />Vonis untuk Rizieq dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto. <br /> <br />Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong soal hasil tes usap di Rumah Sakit Ummi. <br /> <br />Dalam kasus ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama menantunya, Hanif Alatas dan Direktur Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat yang didakwa menghalang-halangi satgas covid-19 Bogor untuk memeriksa kesehatan Rizieq Shihab. <br /> <br />Rizieq Shihab banding atas vonis empat tahun penjara untuk kasus hasil tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi. <br /> <br />Rizieq mempermasalahkan tidak adanya saksi ahli forensik selama sidangnya digelar. <br /> <br />Sang menantu Hanif Alatas dan Andi Tatat juga mengajukan banding. <br /> <br />