- Kasus tindak pidana korupsi Gorontalo Outer Ring Road ( GORR ) kembali bergulir di pengadilan Tipikor Gorontalo. <br /> <br />Setelah menerima berkas perkara dan menyatakan lengkap, hari Kamis 24 Juni 2021, majelis hakim mulai menyidangkan perkara tindak pidana korupsi GORR, dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan (BPN) Gorontalo G-T alias Gabriel. <br /> <br />Jaksa penuntut umum mendakwa G-T, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai ketua tim pelaksana pembebasan lahan pembangunan jalan GORR. <br /> <br />Menurut jaksa penuntut umum, proses pembentukan panitia pelaksana pembebasan lahan yang dilakukan terdakwa menyalahi aturan, dan ditemui adanya bukti pencairan dana secara ganda, yang diajukan terdakwa. <br /> <br />Bahwa hasil penyidikan, ditemukan juga adanya proses pengajuan surat pernyataan penguasaan fisik lahan yang tidak sesuai aturan serta pengajuan dana yang dilakukan secara ganda. <br /> <br />Diketahui , pada proses pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road atau GORR, ditemukan perbuatan melawan hukum, dengan kerugian negara sebesar 43 milyar lebih berdasarkan hasil perhitungan BPKP. <br /> <br />Sebelumnya, majelis hakim Tipikor telah memvonis bersalah tiga terdakwa dalam kasus ini . <br /> <br /> <br /> <br />#Kasus GORR #MantanKepala BPN #Gorontalo <br /> <br />
