JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu mulai 23 hingga 25 Juni 2021. <br /> <br />Hal ini dilakukan menyusul ada 36 pegawai KPK di bidang penindakan dan eksekusi yang terkonfirmasi positif covid-19. <br /> <br />Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan saat ini ada 36 pegawai KPK di bidang penindakan dan eksekusi terkonfirmasi positif covid-19 dan menjalani isolasi mandiri di rumah. <br /> <br />Mengantisipasi penyebaran virus, KPK membatasi kegiatan kerja di kantor mulai 23 hingga 25 Juni 2021 dan melakukan test swab antigen kepada seluruh pegawainya, serta melakukan penyemprotan diseluruh ruang kerja KPK. <br /> <br />Sementara khusus kegiatasan penyelidikan dan pemeriksaan yang sudah terjadwal disebut ali tetap akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ekstra ketat. <br /> <br />Hari ini pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berjalan, meski ada pembatasan kerja pasca 36 pegawai KPK positif covid-19. <br /> <br />Pemeriksaan hari ini salah satunya dilakukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, terkait kasus suap proyek di Pemprov Sulawesi Selatan. <br /> <br />